Cara Kirim Naskah

Penerbit PT Altin Riset Publishingย menerima naskah terbaik untuk diterbitkan secara cetak maupun elektronik. Kami memberi kesempatan kepada para penulis, baik pemula maupun yang berpengalaman untuk menerbitkan naskah terbaiknya bersama kami.

Cara Kirim Naskah:

  • Kirim naskah Anda via email keย altinrisetpublishing@gmail.comย dengan subjek: Kirim Naskah_Judul Buku_Nama Penulis.
  • Naskah yang dikirim harus memuat:
    • Kata Pengantar
    • Daftar Isi
    • Isi Buku
    • Profil Penulis
    • Sinopsis/Keunggulan buku untuk ditampilkan di cover belakang buku
  • Naskah dikirim dengan format Ms. Word, ukuran kertas A4 dengan margin kanan 2 cm, kiri 2 cm, atas 2 cm, dan bawah 2 cm.
  • Konfirmasi atau pertanyaan terkait naskah dapat menghubungi Redaksi melalui Whatsapp Admin PT Altinriset Publishing (klik disini).

Ketentuan Naskah:

  • Naskah merupakan karya original (asli) bukan plagiat.
  • Naskah karya sendiri (personal) atau kolektif.
  • Naskah belum pernah dipublikasikan di penerbit atau lembaga lain.
  • Naskah ditulis rapi, logis, dan sistematik.
  • Tidak melanggar etika dan memuat yang berbau pornografi.
  • Mencantumkan sumber rujukan bila buku non-fiksi.

Kontrak Kerjasama:

Kontrak kerjasama antara Penerbit dan Penulis adalah dalam kegiatan penerbitan buku:

  • Penerbit akan mencetak buku hasil karya Penulis hanya ketika ada pesanan.
  • Penjualan dan promosi buku hanya dilakukan melalui media online (media sosial dan website Penerbit).
  • Penulis berhak mendapatkan imbalan berupa royalti atas penjualan buku.
  • Nominal royalti sebesar 20% dari harga jual buku yang telah disepakati.
  • Penerbit memiliki hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu dimana penulis membatalkan kerja sama dengan mengirimkan surat pernyataan pencabutan hak terbit disertai tanda tangan di atas materai.
  • Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Penerbit. Oleh karena itu, apabila ada permasalahan hukum yang berkaitan dengan isi buku, maka Penerbit tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
  • Hal-hal yang belum tercantum dalam kontrak kerjasama akan dibicarakan dan diputuskan lebih lanjut. ย 
  • Kontrak kerjasama ini tidak memerlukan tanda tangan. Penulis dianggap menyetujui kontrak ini apabila telah mengirimkan naskahnya kepada Penerbit.